PROBIOTIK +HERBAL

DIBUTUHKAN AGEN UNTUK MENYALURKAN PRODUK KAMI DI SELURUH INDONESIA , AKAN MENDAPTKAN FEE KEAGENAN YANG MENARIK SELAIN AKAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN HARGA ECERAN MARI BERGABUNG DENGAN KAMI APABILA BERMINAT
HUB. HP : 085647310823

Selasa, 20 Januari 2009


BISNIS UKM BERBASIS SYARIAH
Oleh :Ulung Koeshendratmoko



Usaha Kecil Menengah (UKM ),usaha mikro,usaha pemula bertebaran diseluruh Indonesia dengan perkiraan jumlahnya sekitar 40 juta unit.Keberadaan mereka harus kita akui sebagai salah satupenopang ekonomi Indonesia yang belum beranjak maju,terutama pedesaan yang jauh dari sentuhan fasilitas-fasilitas yang layak untuk berkembangnya bisnis,seperti system telekomunikasi dan informasi ,sarana pendidikan,listrik,transportasi, pelabuhan , bank dan lain-lain.Tapi itu semua adalah sarana fisik yang tidak kalah pentingnya adalah system yang mengatur keberadaan system bisnis UKM .Bisnis adalah kegiatan transaksi yang saling membutuhkan dan menguntungan , jadi bisnis rohnya adalah transaksi.Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistemperekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumberdari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistemperekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang dan kegiatan ekonomi secaramakro bagi seluruh umat di dunia tidak terkecuali bisnis UKM secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yangsangat detail tentang hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam menjalankanpraktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahli yang meneliti tentang hal-hal yang adadalam Al Quran mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungandengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangatpenting menurut Al Quran.Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam,yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yangadil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dankenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yangmoderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah (kita tahu bahwa pelaku bisnisUKM paling banyak adalah kaum lemah atau bermodalkan tekad dan kemauan saja dan hanya sedikit bermodalkan uang ) sebagaimana yang terjadipada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individusebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individudan masyarakat.Mengembangkan bisnis UKM adalah merupakan keharusan karena bisnis UKM adalah bisnis berbasis kerakyatan ,yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mengembangkan bisnis UKM yang berbasis keseimbangan? Kenepa mesti berbasis keseimbangan menurut pandangan Dr Muhammad Yunus (peraih hadiah nobel 2006 asal Bangladesh) bahwa system ekonomi kapitalistidak akan menyelematkan manusia dari ancaman kemiskinan,system kapitalis tidak bisa diharapkan untuk menciptakan dunia yang makmur karena system kapitalis menganut system Profit Maximazing business (PMB).Dalam system ini manusia menjadi money machine (mesin uang).Dalam system kapitalis tujuan bisnis adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tidak peduli walaupun mengorbankan naluri atau harkat manusia.Sistem kapitalis dianggap sudah gagal dalam rangka membawa manusia dalam tingkat kesejahteraan dan kemakmuran yang ada adalah kemelaratan dan kesengsaraan dimana-mana ( The United Nations Human Development Report menyajikan data bahwa jumlah orang miskin yang hidupnya kurang dari US$ 1 sehari meningkat dari 1.197 milyar jiwa pada tahun 1987 menjadi 1.214 milyar jiwa pada tahun 1997 (20% dari penduduk dunia),terjadi kesenjangan pendapatan antara 1/5 penduduk dunia di Negara-negara kaya dengan 1/5 penduduk di Negara-negara termiskin meningkat 2 kali lipat ) Kegiatan bisnis UKMsebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalammenjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Olehkarena itu, kegiatan bisnis UKM tidak akan mungkin melakukan usaha-usaha yangdi dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatanbagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian,peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikansyiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Bisnis UKMterdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasionallembaga tersebut.Dalam operasionalnya, Bisnis UKMberada dalam koridor-koridorprinsip-prinsip:1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusidan resiko masing-masing pihak;2. Kemitraan, yang berarti posisi masyarakat konsumen, dan produsen sejajar sebagai mitra bisnis yang salingmembutuhkan. 3. Transparansi, produsen dalam menetapkan harga berlandaskan pada nilai kewajaran dan kualitas yang ditawarkan adalah sesuai dengan janji dan harga yang ditetapkan.4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalammasyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin
Dalam kegiatan bisnis UKM tidak lepas dari sistem keuangan karena bagaimanapun antara pasar uang dan pasar riil saling terkait dan saling membutuhkan.(akan terjadi transaksi baik sebagai penabung maupun sebagai yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis UKM)Bisnis UKM yang bergerak dalam pembiayaan dalam setiap transaksi kredit tidak mengenal bunga, baik dalammenghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usahayang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akanmenghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungantotal pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyediadana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyatatidak menguntungkan. Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggimaupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akanmenghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunandalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Sukubunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataanpendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasiotabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekananinflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang padaakhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga KeuanganSyariah harus sesuai denganfatwa Dewan Pengawas Syariah;2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga KeuanganSyariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungandebitur-kreditur;3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapijuga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsipkemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, danpinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidakmenimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalampengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uangataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yangpentinga adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah,adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatanusaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepadakepercayaan masyarakat. Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memilikikemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsipsyariah yang baik serta memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkandan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:- Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT- Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;- Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, daninovatif;- Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugasdan melayani mitra usaha;- Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untukmeningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.Selain peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan,perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap lembaga keuangan syariah,tidak terbatas hanya pada lay out serta physical performance, melainkan juga nuansanon fisik yang melibatkan girah Islamiyah. Hal ini perlu dilakukan sebagaienvironmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah belajar danmendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke dalam pekerjaannyamenjadi sia-sia karena lingkungannya tidak mendukung.
Referensi :
Dari berbagai sumber