KODE ETIK KKMB
Oleh :Ulung Koeshendratmoko
Disampaikan pada forum Diskusi Pembentukan Asosiasi KKMB Kota Solo
(Kantor Bank Indonesia Surakarta,Pengurus Asosiasi dan Bappeda Kota Solo)
Peran KKMB didaerah tidak hanya sebagai konsultan yang mampu menganalisis keuangan dan membuat proposal permohonan kredit bagi UMKM tertentu kepada Bank tertentu sampai berhasil mengucurkan kreditnya , sehingga terjadi kemitraan yang terjalin secara baik. Namun juga sebagai yang baik dalam banyak hal , dalam rangka memajukan /memberdayakan UMKM yaitu dari aspek yang menyangkut kelayakan usaha dalam hal moral dan etika.Karena moral dan etika usaha nampaknya belum banyak dikenal ,dimiliki,disadari dan dilaksanakan secara benar .
Dalam hal ini maka menjadi jelas bahwa etika usaha bagi para pengusaha dengan etika KKMB sangat erat, bahkan etika KKMB harus lebih memiliki nilai bobot yang lebih karena menyangkut tanggung jawab yang banyak yaitu kepada pihak pengusaha sebagai pihak yang didampingi , kepada pihak bank yang memberikan modal usaha, kepada diri sendiri yaitu menjaga kredibilitas sebagai seorang KKMB.
KRITERIA ETIKA SEORANG KKMB
1. Memilki karakteristik Interpreneurship.
• Mempunyai emosi untuk membayangkan keberhasilan.
• Berani menanggung risiko yang telah diperhitungkan.
• Gigih dan bekerja keras.
• Semangat dan gesit
• Bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan-perbuatan dan keputusannya.
• Percaya pada diri sendiri.
• Mempunyai pengetahuan luas.
• Kemempuan untuk memberikan motivasi.
• Kecakapan memimpin.
• Pembaharu (innovator).
• Memburu keberhasilan.
2. Memiliki hasrat membantu dalam pengembangan UMKM dengan ikhlas dengan dasar kepuasan dan kerelaan kedua belah pihak.
3. Memiliki rasa tanggung jawab sebagai seorang KKMB, yaitu melakukan upaya pembinaan dari proses awal hingga berhasil mendapat kredit sampai akhirnya UMKM tersebut dapat melunasi kreditnya.
4. Jujur, dapat dipercaya,berdedikasi tinggi,toleran dan mudah bergaul.
5. Mempunyai integritas, nilai-nilai moral dan etika seorang konsultan yang berorientasi bisnis yang tinggi yang tidak dapat di kompomikan dengan nilai-nilai kebendaan.
6. Mempunayai visi jauh kedepan, bermotivasi/berdaya juang tinggi untuk selalu memperbaikki keadaan yang akan berubah dengan cepat.
7. Mampu berpikir analitis,inovatif dan kreatif dalam menemukan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh UMKM.
8. Mampu mengembangkan jaringan kerjasama dengan orang lain.
9. Selalu mencari ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru/mutakhir dalam mendukung fungsi pendamping UMKM agar memiliki daya saing tinggi.
10. Mandiri dalam mengemban tanggung jawab profesi KKMB.
HAL-HAL YANG TIDAK PATUT DILAKUKAN OLEH SEORANG KKMB
1. Memanipulasi data UMKM. dengan tujuan agar mudah memperoleh persetujuan dan kucuran dana dari bank.
2. Menuntut balas jasa (fee) yang tidak wajar sehingga dianggap dapat merugikan UMKM dan bank.
3. Mewakili atau mengatasnamakan UMKM dalam menerima kucuran kredit dari bank.
4. Memperlambat proses penyusunan proposal kredit dan pengajuan permohonan kredit.
5. Melakukan pendampingan kepada UMKM yang telah lebih dulu/sedang ditangani oleh konsultan/pendamping lain.
6. Meminta balas jasa sekaligus pada saat pengucuran kredit dan tidak melakukan pendampingan/pembinaan lagi.
7. Dengan maksud tertentu menyarankan/menganjurkan kepada UMKM agar memberi sesuatu (terutama uang) kepada pejabat bank baik sebelum maupun sesudah menerima kucuran kredit kecuali secara resmi dipersyaratkan (provisi kredit).
8. Mengharapkan/menerima pelayanan khusus atau pemberian sesuatu (terutama uang )pada kunjungan ke UMKM dalam rangka pembinaan/pendampingan di luar balas jasa yang telah ditentukan.
Sabtu, 01 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar